Kabag Kesra HM Risun saat memimpin rakor pelaksanaan nikah massal dalam rangka HUT ke-36 Kota Ungaran Sebagai Ibukota Kabupaten Semarang Desember mendatang. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. GEDUNG SETDA-Upaya menekan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinaan, Pemkab Semarang akan menggelar acara nikah massal. Kegiatan itu akan menyasar pasangan suami istri yang baru menikah siri, pasangan calon pengantin kurang mampu maupun difabel.

“Lewat program nikah massal ini, Pemkab Semarang berupaya memberikan perlindungan pada pasangan suami istri agar sah di mata hukum agama dan Pemerintah,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) HM Risun saat memimpin rapat koordinasi pelaksanaan Acara Nikah Massal di Ruang Rapat II Kantor Setda di Ungaran, Senin (21/10/2019).

Menurut kegiatan massal ini akan digelar pada Bulan Desember dalam rangkaian peringatan HUT ke-36 Kota Ungaran sebagai Ibukota Kabupaten Semarang.

Sementara itu, rapat koordinasi dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Semarang Muhdi, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), para kepala KUA se Kabupaten Semarang dan perwakilan Kasi Kesra Kecamatan se Kabupaten Semarang.

Ditambahkan oleh M Risun saat ini ditengarai ada kecenderungan sebagian masyarakat mulai meremehkan lembaga pernikahan yang resmi dan diakui Pemerintah.

Padahal hal ini dapat berpengaruh pada penanganan kasus KDRT maupun penyelesaian administrasi kependudukan.

Disebutkan, data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) Kabupaten Semarang sampai dengan September 2019 terjadi 107 kasus KDRT.

Beberapa diantaranya mengalami kesulitan penanganan karena status pernikahan pasangan yang tidak sah menurut hukum formal pemerintah. Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab mereka tidak mengurus status hukum pernikahan secara sah.

“Program nikah massal ini juga akan menyasar pasangan calon pengantin maupun pasangan nikah siri yang tidak mampu agar tercatat sah secara hukum pemerintah,” terangnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here