UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Pemerintahan Desa Keji Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang mengadakan Pelatihan Pengelolaan Aset Desa di Balai Desa setempat, Kamis (13/2/2020).

Kegiatan diikuti para perangkat desa, dan dari unsur Badan Pemusyawarah Desa (BPD).

Pemateri pelatihan Imron Ahamdi mengatakan, aset desa berdasaran aturan tidak bisa dijual secara langsung dengan pembeli. Seperti inventaris kantor desa yang merupakan aset desa meskipun sudah rusak tidak diperbolehkan dijual langsung.

“Aturan tidak memperbolehkan aset desa dijual langsung, meskipun nilainya kecil seperti meja kursi milik kantor desa. Kalau pun sudah rusak ada aturan untuk menghapus aset tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Imron, berdasarkan aturan ada tiga mekanisme yang harus dipatuhi pemerintah desa.

Disebutkan, aturan pertama menghapus dengan cara melelang dengan melibatkan pihak ketiga. Kedua, melalui proses menanam inventaris desa yang rusak. Dan, ketiga melalui pemusnahan dengan cara dibakar.

“Aset desa yang sudah tidak bisa dipakai cara menghapus melalui mekanisme tersebut. Jika barang itu sudah tidak dipakai dilelang misalkan dengan tukang rosok, baru hasil penjualan dimasukan ke kas desa,” jelasnya.

Imron juga menjelaskan bahwa aset desa tidak bisa dihibahkan, jika bermaksud menghibahkan kepada pihak yang membutuhkan harus melalui mekanisme terlebih dulu.

“Aset berupa barang yang sudah tidak dipakai terlebih dulu dilelang, baru pihak yang memenangi lelang menghibahkan kepada pihak lain setelah membayar sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Kasi Pemerintah Desa Keji, Siswanto mengatakan kegiatan pelatihan digelar dalam rangka meningkatkan akuntablitas perangkat desa dalam pengelolaan aset desa.

“Perlu ada pemahaman perangkat desa merawat dan mengelola aset desa. Utamanya menginventarisir dengan benar sesuai aturan,” ujarnya di sela-sela pelatihan. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here