Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Budi Haryanto didampingi Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jateng, Sabtu (11/4/2020) sore. FOTO:DETIKCOM/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Tiga warga Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, penolak pemakaman jenazah perawat korban virus corona atau Covid-19 telah ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka.

Ketiga tersangka diduga sebagai provokator penolakan pemakaman jenazah perawat di TPU Sewakul dengan mengatasnamakan permintaan warga setempat. Identitas ketiga tersangka, yakni Tri Hanggono Purbo (31), Bambang Sugeng Santoso (54), dan Sutadji (60) masing-masing merupakan warga RT 6 RW 8 Sewakul.

“Ketiga orang itu diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Budi Haryanto kepada wartawan di Semarang, Sabtu (11/4/2020).

Dijelaskan, para tersangka tersebut berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif corona tersebut.

Ia mengatakan ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi. Keterangan didapat menyebutkan ketiga tersangka aktif melakukan penolakan meski sudah dijelaskan prosedur pemakaman sudah melalui protokol medis.

“Kami pasti mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinveksi corona sudah dapatkan SOP,” jelasnya.

Ditegaskan Budi, ketiganya akan dijerat pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Budi menjelaskan Pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undan-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta rupiah.”.

Sedangkan Pasal 212 KUHP berisi, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang undang atau atas permintaan pejabat bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.”

“Pasal 214 KUHP, (ayat) 1, paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212 bila dilakukan oleh 2 orang atau lebih secara bersama sama, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” urai Budi.

Diberitakan, ketiganya dijemput petugas Polda dan Polres Semarang, Sabtu (11/4/2020) siang di rumah masing-masing.

Tidak ada perlawanan saat petugas datang, ketiga warga tidak keberatan ketika dibawa ke petugas meski sempat memberikan penjelasan pembenaran terkait aksi mereka menolak pemakaman jenazah perawat di TPU Sewakul.

“Tadi siang sudah dijemput petugas di rumah masing-masing. Orangtua Purbo (Ketua RT, red) juga ikut menyaksikan. Tidak ada perlawanan, suasana tenang ketika mereka dibawa petugas,” ujar Yon (49), warga yang tinggal tidak jauh dari dusun Sewakul.

Sebelumnya, jenazah warga Ungaran Timur yang meninggal karena positif Covid-19 sempat terlunta-lunta karena pemakamannya ditolak warga. Rencana jenazah akan dimakamkan berdampingan dengan makam ayahnya di TPU Sewakul, Ungaran Barat, Kamis (9/4/2020) sore.

Namun sekelompok warga setempat menolak dengan alasan tidak ingin tertular virus yang terjangkit pada jenazah korban. Atas kebijakan pihak RSUP dr Kariadi Semarang tempat alamarhum bekerja akhirnya dimakamkan di pemakaman keluarga RSUP dr Kariadi di Bergota Semarang, Kamis (9/4/2020) malam. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here