
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Sedikitnya lima toko modern berjejaring Alfamart yang telah disegel Satpol PP bersama Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang nekat kembali buka.
Sejumlah toko modern tersebut tetap buka melayani pembeli keluar masuk seperti biasa, meski di pintu kaca masih ditempel segel dari Satpol PP bertuliskan “Bangunan dan atau Kegiatan di dalam Bangunan ini DIHENTIKAN Melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018.”
Bagian atas tulisan segel berwarna merah tersebut juga terdapat logo Pemkab Semarang dan Satpol PP. Penjaga toko Alfmart ketika ditemui mengaku tidak tahu-menahu adanya larangan buka setelah toko disegel.
“Dari pihak owner meminta kita buka, kita melaksanakan tugas saja atas perintah dari owner. Katanya tidak apa-apa kembali buka,” ujar Denny (23) penjaga toko Alfamart Jalan Diponegoro depan KFC Ungaran kepada UNGARANNEWS.COM, Jumat (8/5/2020) malam.
Diakui Denny, toko disegel petugas pada hari Rabu (6/5/2020) siang. Pada malam harinya toko kembali buka atas perintah dari owner. Hari Kamis buka seperti biasa, baru pada hari Jumat (8/5/2020) sore toko diminta tutup separuh, tapi masih buka melayani pembeli.
Kepala Toko Alfamart Jalan Ahmad Yani (Asmara) Ungaran, Cholil juga mengatakan toko tetap buka mengikuti arahan pimpinannya di Semarang. Pada Jumat malam pintu roling terlihat ditutup kanan kiri, namun masih ada sela buka di bagian tengah.
Pembeli terlihat masih keluar masuk melalu sela tersebut. Alasan toko tetap buka menurut Cholil karena akan ada barang yang datang.
“Saya tidak tahu soal segel, katanya sudah diurus pimpinan di Semarang, toko masih boleh buka setelah perizinannya diurus. Baru tadi sore ada perintah ditutup, ini masih buka sedikit karena ada barang mau datang,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Jumat (8/5/2020) malam.
Manager Perizinan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) wilayah Semarang, Joko Arifin mengatakan ada 5 toko modern Alfamart yang disegel Pemkab Semarang. Toko masih buka karena ada penataan barang yang memiliki masa kedaluwarsa pendek seperti ice cream, roti, dan buah yang harus diambil.
“Saat disegel masih ada barang kita yang mau habis masa kedaluwarsa, jadi kita buka untuk menata dan mengambil barang-barang tersebut,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Jumat (8/5/2020) malam.
Menurutnya, kelima toko tersebut mulai Sabtu (10/5/2020) hari ini sudah diperintahkan untuk tutup. Pihaknya mengakui memang ada persyaratan perizinan yang belum dipenuhi.
“Besok (hari ini, red) kami pastikan seluruh toko yang disegel kita tutup. Kita masih mengurus izinnya, persyaratan akan kita lengkapi,” jelasnya.
Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang Heru Cahyono mengatakan, izin toko modern yang telah disegel bersama Satpol PP sampai saat ini belum ada yang melengkapi.
“Belum ada yang beres mas, masih kita segel. Kalau masih buka kita akan kembali ambil tindakan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 toko modern atau swalayan di Kabupaten Semarang terpaksa dihentikan beroperasi oleh Diskumperindag Kabupaten Semarang.
Petugas gabungan dari Diskumperindag bersama Satpol PP Kabupaten Semarang melakukan penutupan usaha dengan menyegel bagian depan toko modern yang diantaranya adalah Alfamart. (abi/tm)