Novel Baswedan dan kedua terdakwa penyiram air keras. FOTO:ISTIMEWA/RILISINFO

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Sejumlah tokoh berkunjung ke rumah penyidik KPK Novel Baswedan. Tujuannya ingin memberi dukungan terhadap Novel terkait proses persidangan kasus penyiraman air keras.

Mereka yang ikut mendukung keadilan bagi Novel baswedan yakni, eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pakar hukum Refly Harun, pengamat politik, Rocky Gerung, politikus Gerindra Iwan Sumule dan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu.

Said didu menjelaskan, para tokoh yang memberi dukungan ini menamakan diri Kewanan Pencari Keadilan atau (KPK) mereka merupakan new KPK bagi Novel Baswedan.

“Semua sehati, bahwa keadilan harus kita cari sehingga sepakat tadi, membentuk ‘New KPK’, Kawanan Pencari Keadilan,” ujar Said Didu di depan rumah Novel Baswedan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/5/2020) dilansir dari kompas.com.

Di kesempatan yang sama Refly Harun menilai tuntutan 1 tahun terhadap terdakwa penyerangan Novel tidak sebanding dengan fakta persidangan. Seharusnya jaksa bisa memberatkan tuntutan karena perbuatan terdakwa sudah masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Diketahui, tuntutan hukuman 1 tahun penjara bagi Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, mendapat kritik pedas dari berbagai arah.

Novel selaku korban dalam peristiwa ini menilai tuntutan ringan tersebut menunjukkan buruknya penegakan hukum di Indonesia karena norma keadilan diabaikan selama jalannya persidangan.

“Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan marah. Kenapa? Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma keadilan diabaikan, ini tergambar bahwa betapa hukum di negara kita nampak sekali compang-camping,” kata Novel dalam video yang beredar, Jumat (12/6/2020).

Menurut Novel, peristiwa yang dialaminya merupakan penganiayaan level tinggi karena direncanakan, menggunakan air keras, serta menyebabkan luka berat. Namun, Novel heran penganiayaan level tinggi itu hanya ‘diganjar’ dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara.

“Bayangkan, perbuatan selevel itu yang paling maksimal itu dituntut setahun dan terkesan penuntut justru bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwanya, ini hal yang harus diproses, dikritisi,” kata Novel. (kom/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here