Kedua tersangka penipuan CPNS di Pemalang SM (35) dan I (39) dimintai keterangan wartawan. FOTO:IST/RATEG

UNGARANNEWS.COM. PEMALANG– Impian banyak orang untuk menjadi PNS benar-benar dimanfaatkan oleh SM (35) dan I (39), warga Pemalang. Dengan modus menjanjikan korban untuk bisa masuk PNS, mereka berdua berhasil mengelabui korbannya hingga meraup uang mencapai Rp 4,3 miliar.

Awalnya, tersangka SM mengaku sebagai panitia seleksi (Pansel) penerimaan CPNS melalui jalur internal Kabupaten Pemalang tahun 2019 kepada salah satu korban MM (52). Dia mengaku mampu meluluskan anak korban untuk masuk PNS Kabupaten Pemalang tahun 2019.

“Dengan syarat, korban memberikan sejumlah uang yang akan disetorkan kepada pimpinan yaitu tersangka I,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, dalam keterangannya, kemarin.

Menurut pengakuan I, uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk foya-foya bersama SM.

“Untuk membeli beberapa kebutuhan, plesiran, bersenang-senang dan berfoya-foya bersama teman-teman,” tutur I, saat gelar perkara di aula Bhayangkara Polres Pemalang.

Dia mengatakan, aksi yang dilakukan bersama temannya mempunyai peran masing-masing. Ia bertugas berpura-pura menjadi pimpinannya, sementara rekannya SM bertugas mencari korban. Ia menjanjikan kepada para korban bahwa bisa menjadi CPNS lewat jalur belakang, asalkan membayar uang sebesar Rp60 juta.

“Temanya juga mematok harga tapi saya tidak tahu berapa nominalnya,” katanya.

I mengungkapkan, saat melakukan aksinya, dirinya masih bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang. Untuk menyakinkan korban, dirinya memakai surat edaran, karena pada tahun 2019 dirinya ASN di BKD Pemalang sehingga tahu tata cara dan teknisnya.

Dirinya juga menjelaskan, perbuatannya itu hanya dilakukan dengan temannya yang bernama SM, tanpa melibatkan atasannya.

“Tidak ada kerjasama dengan atasan,” terang I.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menambahkan, penipuan tersebut terjadi pada tahun 2019. Modusnya, para korban dijanjikan menjadi pegawai negeri lewat jalur belakang dengan menyetorkan uang.

“Korbannya ada 54 orang yang berhasil ditipu oleh kedua tersangka dengan total kerugian yang dialami korban penipuan mencapai Rp4,3 miliar,” terang Kapolres. (dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here