UNGARANNEWS.COM. TUNTANG- Ribuan kader Partai Nasdem Kabupaten Semarang dipastikan tidak akan mendukung pasangan calon (paslon) diusung partainya, Bintang Narsasi – Gunawan Wibisono (Bison). Kader memilih menyeberang ke paslon lain pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Semarang 2020.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Semarang, Suyana HP menyikapi DPP Nasdem maupun DPW Nasdem Jateng yang tidak kunjung turun tangan terkait kasus dugaan mahar politik dan penunjukan pengurus DPD Nasdem Kabupaten Semarang oleh DPW tanpa melalui mekanisme partai.
Menurut Suyana, tidak kurang 6.000 kader militan Partai Nasdem di 15 wilayah Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) yang kecewa dengan sikap DPP maupun DPW Nasdem akan membelot mendukung paslon lain, yakni H Ngesti Nugraha-HM Basari (Ngebas) dalam Pilbup Semarang. Baca Juga:Pengurus DPC Nasdem Beber Bukti Dugaan Mahar Politik DPD Nasdem Kabupaten Semarang
“Dukungan dari pengurus dan kader DPC Nasdem semakin besar, semula 12 DPC bertambah jadi 15 DPC dan 149 DPRt. Kami kecewa DPP maupun DPW tidak mendengarkan hasil rapat di tingkat bawah, mereka memilih calon sepihak tanpa melalui mekanisme partai,” ungkapnya kepada UNGARANNEWS.COM di PIKK Tuntang, Kabupaten Semarang, Jumat (11/9/2020).
Dukungan diberikan kepada paslon Ngebas menurut Suyana sesuai hasil rapat tingkat DPC dan DPRt memilih Ngebas dinilai sebagai figur yang layak dan mumpuni memimpin Kabupaten Semarang. Sesuai AD/ART Partai Nasdem pilihan terhadap paslon mengikuti aspirasi dari kader hinggga paling bawah.
“Itu sudah menjadi ketetapan pilihan kader tapi DPP dan DPW membuat keputusan lain. Kami menolak terlebih lagi sudah tercederai adanya dugaan politik uang yang tak kunjung diselesaikan,” tegasnya.
Disebutkan, munculnya perpecahan di internal DPC bukti pengurus DPW tdak becus dan tidak pernah turun ke bawah mendengarkan aspirasi kader. Kondisi seperti ini juga terjadi di daerah lain, setelah Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang akan mendeklarasikan dukungan terhadap paslon lain.
“Deklarasi dukungan kepada Ngebas segera dilaksanakan, kita namai gerakan ini sebagai PEJUANG RESTORASI kita akan terus bergerak sebelum DPP mengambil sikap bijak. Bapak Surya Paloh tentu tidak akan menginginkan partainya seperti ini,” pungkasnya.
Sekretaris DPW Nasdem Jawa Tengah Ali Mansur saat dikonfirmasi UNGARANNEWS.COM mengatakan, mengacu pada Peraturan Organisasi Partai NasDem Nomor: 006-PO/DPP-NasDem/IX/2019. Dimana pada BAB V LARANGAN, Pasal 15 ayat (2) “Seluruh struktur, organisasi sayap dan kader Partai NasDem dilarang mendukung pasangan calon yg tidak diusung oleh Partai NasDem. Selanjutnya di BAB VI, SANKSI, Pasal 16, ayat (2).
“Pelanggaran terhadap Pasal 15 dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota Partai”,” ujarnya, Jumat (11/9/2020) malam.
Menurutnya, aturan sudah jelas, pengurus maupun kader partai yang tidak menaati keputusan DPP untuk mendukung paslon Bison akan diberhentikan dari kepengurusan dan keanggotaan Partai. “Kami tidak akan mentolerir terhadap segala bentuk pembangkangan terhadap keputusan organisasi,” tegasnya. (abi/tm)