Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasatreskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar saat memintai keterangan dua tersangka pembobol rumah warga Glawan, Pabelan. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Kewaspadaan warga di tengah pandemi Covid-19 terhadap aksi pembobolan rumah kosong perlu ditingkatkan. Setidaknya, dua pelaku kejahatan pencurian ini beraksi dengan memanfaatkan rumah yang ditinggal penghuninya pergi.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, petugas Satreskrim berhasil menangkap dua tersangka pembobol rumah milik Agus Supriyatno (45) warga Dusun Semare RW 03 Desa Glawan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.

Kedua tersangka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan membobol rumah korban. Dalam kejadian ini tersangka berhasil membawa kabur 1 unit laptop merek Lenovo dan 1 unit handphone (HP) Xiomi Redmi Note 1 beserta dusbook.

“Jadi tersangka memanfaatkan rumah kosong untuk dijadikan sasaran pencurian. Modusnya dengan membobol rumah lalu mencuri barang berharga yang ada di dalam rumah,” ujar Kapolres AKBP Gatot kepada UNGARANNEWS.COM saat ungkap kasus di Mapolres Semarang, kemarin.

Melalui penyelidikan di lokasi kejadian dan pengembangan kasus, lanjut Kapolres, petugas berhasil menangkap dua tersangka berikut barang bukti hasil kejahatannya. Tersangka pertama yang ditangkap yakni Sudarmono alias Pleki (27) warga Dusun Dukuh Timur RW 10 Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Berikutnya, setelah mengorek keterangan tersangka Sudarmono petugas berhasil menangkap tersangka bernama M. Arifin alias Mentreng (36) warga Dusun Gemah RW02 Desa Pakis, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.

“Kedua tersangka beraksi mengendarai motor berboncengan. Keduanya berkeliling mencari sasaran rumah kosong. Tugas tersangka Arifin menunggu di pinggir jalan, sedangkan tersangka Sudarmono yang membobol rumah dan mengambil barang berharga milik korban,” jelasnya.

Barang bukti kejahatan kedua tersangka menurut Kapolres, petugas berhasil mengamankan 1 buah laptop, 1 buah HP dan dusbook, 1 lembar kwitansi jual beli laptop, sabit untuk mencongkel pintu rumah, dan 1 unit motor Yamaha Yupiter Z digunakan melancarkan aksi.

Kronologi kejadian ditutur, bermula sekitar pukul 07.00 korban bersama istrinya pergi ke kebun, di rumah saat itu tinggal kedua anak perempuannya. Namun sekitar pukul 09.00 kedua anaknya memutuskan pergi ke rumah neneknya.

“Menurut keterangan kedua anak korban sebelum meninggalkan rumah seluruh pintu dan jendela sudah dikunci,” tandasnya.

Sekitar pukul 10.00 istri korban pulang dari kebun melihat pintu belakang dan dapur sudah terbuka. Setelah mengecek seluruh isi rumah ternyata laptop dan HP yang disimpan dalam lemari buffet hilang. Kejadian kemudian dilaporkan ke Polsek Pabelan untuk ditindaklanjuti.

Salah satu tersangka Arifin alias Mentreng saat dimintai keterangan mengaku ia hanya membantu mengantarkan tersangka Sudarmono saat melakukan pencurian.

“Saya hanya mengantar membonceng Arifin. Saya dikasi bagian Rp 150 ribu,” ujar tukang bengkel dinamo yang memiliki 4 orang anak ini.

Atas kejahatan curat tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke-5 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here