Sebanyak 24 pemuda yang terjaring razia balapan liar digelar Polres Semarang menuntun motor yang dikendarai dari kawasan exit tol Kalirejo Ungaran menuju kantor Satlantas Jalan Diponegoro Ungaran, kemarin malam. FOTO:KOLASE/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Kasat Lantas Polres Semarang AKP Adiel Aristo menegaskan, Satlantas bersama jajaran Polres Semarang tidak akan segan menindak pelaku yang terlibat balapan liar di wilayah hukum Kabupaten Semarang.

Kali ini pihaknya menyasar dua titik yang kerap dijadikan aksi ugal-ugalan ini, yakni di kawasan Stadion Wujil Kecamatan Bergas, dan Exit Tol Ungaran, Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

“Mereka biasanya melakukan aksi balap liar yang notabene melanggar aturan lalulintas karena membahayakan diri sendiri dan orang lain sekitar pukul 01.30 dini hari. “Ini sangat bahaya, baik untuk pebalap, pengguna jalan, termasuk penontonnya,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Jumat (5/3/2021) pagi.

Menurut AKP Aristo, selama melalukan razia beberapa waktu terakhir Satlantas bersama jajaran berhasil mengamankan sedikitnya 70 unit motor pelaku balapan liar.

Para pengendara tersebut banyak yang tidak dapat menunjukan kelengkapan surat kendaraan dan mereka tidak memakai pelindung kepala. Selain itu, banyak kendaraan tidak sesuai standar. Begitu juga mereka kendapatan melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker.

“Kita berikan pembinaan dan memberikan masker. Kapolres memerintahkan apabila ingin mengambil kendaraan yang disita agar bisa menunjukan surat kelengkapan dan melengkapi bagian motor sesuai standar,” tegasnya. Baca Juga: Balapan Liar di Ungaran Disergap, Petugas Amankan Motor Bodong dan Sajam

Para pelanggar keselamatan lalulintas tersebut petugas langsung memberikan sanksi tilang. Sedangkan untuk mereka yang masih dibawah umur diberikan pembinaan.

“Kami juga akan mendalami praktik bengkel ilegal yang diduga terlibat dalam aksi-aksi balap liar karena rata-rata kendaraan telah dimodifikasi,” tandasnya.

Pihaknya mengungkapkan, perilaku aksi balap liar melanggar pasal 115 Undang-undang no 22 tahun 2009 karena berpotensi menimbulkan kegaduhan. Kemudian rentan menyebabkan kecelakaan baik dari para pembalap, penonton maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami tindak sesuai undang-undang jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya lagi.

Seperti razia dilaksanakan petugas Satlantas Polres Semarang, kemarin malam, petugas berhasil mengamankan 18 unit motor pelaku balapan liar. Selain itu petugas menangkap sebanyak 24 pelaku dan pihak terlibat yang kebanyakan para pemuda. Mereka digaruk di kawasan exit tol Ungaran.

Setelah dikumpulkan di titik razia, polisi menggiring mereka sambil menuntun motor yang dikendarai ke kantor Satlantas dengan berjalan kaki sejauh sekitar 2 kilometer. Baca Juga: Antisipasi Balapan Liar dan Konvoi, Polres Semarang Amankan Puluhan Knalpot Brong

“Di Stadion Wujil kita melakukan razia pada akhir pekan, mulai dini hari. Tiga titik akses jalan ditutup petugas agar mereka tidak melarikan diri, yakni di pertigaan Langensari, jalan belakang stadion, dan arah pertigaan Laksana,” ungkapnya.

Sementara di lokasi kedua yakni exit tol Kalirejo, razia dilakukan pada petang hari. “Dua akses jalan penghubung ditutup. Hasilnya, 24 orang ditangkap dan 18 sepeda motor diamankan,” ungkap Aristo.

KBO Satlantas Polres Semarang Iptu M Zaenudin menambahkan, penangkapan para pelaku balap liar ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, tim patroli anti balap liar menuju lokasi dan menutup jalan di dua titik agar para pelaku liar tidak bisa melarikan diri.

“Jalan kami tutup di simpang Mushola Kalirejo dan simpang For U. Sebanyak 24 anak remaja dan 18 unit motor kami amankan,” tambahnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here