Gelar perkara kasus peredaran uang palsu di Polres Karanganyar. FOTO:IST

UNGARANNEWS.COM. KARANGANYAR- Mendekati lebaran Idul Fitri 1442 H masyarakat perlu berhati-hati dan cermat ketika bertransaksi. Modus peredaran uang palsu (upal) seperti biasanya akan meningkat.

Seperti terjadi di Colomadu beredar uang palsu yang meresahkan masyarakat setempat. Beruntung tiga orang pelaku yang mengedarkan berhasil ditangkap Polsek Colomadu.

Kapolres Karanganyar AKBP Mochammad Syafi Maulla mengatakan, ketiga pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing IS (40) Pancoran Jakarta Selatan, SBH (32) warga Desa Malangjiwan Kecamatan Colomadu serta VC alias UAK (24) warga Cemani Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Selain mengamankan ketiga tersangka, Polsek Colomadu juga mengamankan barang bukti berupa 32 lembar pecahan uang yang diduga palsu senilai Rp 3.650.000.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu pedagang toko kelontong yang berada di Desa Gedongan Colomadu,” ujar Kapolres, kemarin.

Dijelaskan, saat itu tersangka IS membeli sejumlah barang di warung milik Sudiyono, Senin (5/04/2021) lalu. Selesai transaksi pemilik warung curiga keaslian uangya, dan langsung melaporkan ke Polsek Colomadu.

Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Colomadu langsung mendatangi lokasi dan mengamankan IS serta barang bukti berupa uang yang diduga palsu senilai Rp 3.650.000 dari dalam mobil yang dikendarainya.

“Tersangka IS membelanjakan uang yang diduga palsu di salah satu warung kelontong. Pemilik curiga dan langsung melaporkan kepada petugas kami. Saat itu juga tersangka IS kami amankan bersama barang bukti berupa uang palsu,”jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka IS, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan tersangka lain, yakni SBH dan VC. Menurut keterangan IS, bersama SBH dia membeli uang palsu tersebut dari VC dengan perbandingan satu lembar uang asli dengan mendapat dua lembar uang palsu.

“Dari hasil tersebut, tim langsung mengamankan SBH dan VC di kediamannya. Kasus ini kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tandasnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp 15 miliar rupiah. (hms/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here