Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening melantik anggota DPRD Pengganti Antar Waktu Ustadzun dari Fraksi PKB, Jumat (7/5/2021). FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang melaksanakan rapat paripurna pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PKB di ruang paripurna, Jumat (7/5/2021).

Ustadzun secara resmi dilantik Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening sebagai anggota DPRD periode 2019-2024 menggantikan H Basari yang mengundurkan diri maju Pilkada 2020 lalu menjadi Calon Wakil Bupati Semarang.

Pelaksanaan pengucapan sumpah jabatan dan penandatangan dipimpin Ketua DPRD di hadapan Forkompimda yang hadir, diantaranya Bupati Semarang H Ngesti Nugraha, Wakil Bupati Semarang H Basari, dan Kapolres Semarang, Kajari Ambarawa, dan Dandim 0714/Salatiga yang diwakili.

Sekretaris DPRD Kabupaten Semarang Budi Kristiono dalam pembacaan surat keputusan pelantikan menyampaikan, Ustadzun dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 170/27 Tahun 2021 tentang pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD dari Fraksi PKB.

“Gubernur Jawa Tengah menetapkan Ustadzun dari Fraksi PKB sebagai anggota DPRD sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji. Keputusan ini ditetapkan Gubernur pada tanggal 26 April 2021,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menyampaikan, Ustadzun diharapkan segera dapat bekerjasama dengan anggota legislastif lainnya dalam mengemban aspirasi para konstituennya.

“Diperlukan kerja sama yang baik antarlembaga dalam mengemban aspirasi masyarakat untuk meningkatkan kemajuan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Bondan, orang-orang yang duduk di DPRD adalah terpilih karena itu harus menjadi panutan masyarakat. Ia mengingatkan sesuai pasal 161 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, anggota DPRD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan mematuhi peraturan UU yang berlaku.

“Anggota DPRD harus mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Bondan. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here