UNGARANNEWS.COM, UNGARAN BARAT- Puluhan massa buruh mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, Jumat (19/11/2021).
Kedatangan massa tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) Kabupaten Semarang mengawal sidang dewan pengupahan dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Semarang tahun 2022.
Koordinator Gempur Kabupaten Semarang, Sumanta mengatakan, massa yang datang merupakan perwakilan dari berbagai aliansi buruh. Datang dengan tenang dan kondusif karena situasi masih di tengah pandemi Covid-19.
“Kedatangan kami dalam rangka menyampaikan tuntutan kenaikan UMK yang harus berpihak pada buruh. Kami mengawal sidang dewan pengupahan sekaligus doa bersama semoga nasib para buruh lebih diperhatikan,” ungkapnya.
Menurut Sumanta proses pembahasan pengupahan sudah dilakukan. Menetapkan kenaikan UMK 2022 berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 dengan beberapa indikator, diantaranya memasukan data BPJS.
“Besaran UMK sebesar Rp 2.668.454,- dengan batas bawah didapatkan angka Rp 1.344.227,- untuk hitung formula penyesuaian dengan indikator UMK 2021 adalah Rp 2.302.797,- komsumsi rata rata perkapita Rp 1.101.203,-. Rata-rata banyak anggota rumah tangga 3,54,” jelasnya
Sedangkan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja 1,45 berbanding pertumbuhan ekonomi 0,97, inflasi 1,28 persen. Dari penghitungkan tersebut, disebutkan Sumanta, berdasar hasil formula PP nomor 36 tahun 2021, sebesar Rp 2.311.253,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp 8.500,- dari UMK sebelumnya.
“Gempur menolak formula tersebut dan menuntut Bupati menetapkan UMK 2022 sebesar Rp 2.668.454,- atau kenaikan 16,7% dari UMK 2021 berdasar batas atas formula PP nomor 36 tahun 2021,” tandasnya. (abi/tm)