Tim Psikologi dari Biro Psikologi SSDM Mabes Polri memeriksa kejiwaan pelaku pembunuhan dan mutilasi Bergas di Polres Semarang, Selasa (2/8/2022). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Perkembangan penyidikan kasus pembunuhan dan mutilasi di kos-kosan kawasan Bergas, Kabupaten Semarang, terjadi belum lama ini, masih didalami petugas kepolisian.

Tim Psikologi dari Biro Psikologi SSDM Mabes Polri, Selasa (2/8/2022) tadi pagi memeriksa kejiwaan pelaku mutilasi Imam Sobari (34) warga Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, di Mapolres Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H.A saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, tujuan pemeriksaan psikologi tersangka untuk melengkapi berkas pemeriksaan dan juga mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.

“Hari ini tim Psikologi Mabes Polri datang ke Polres Semarang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IS, pemeriksaan ini sebagai bukti pelengkap dari berkas perkara serta guna mengetahui kondisi kejiwaan tersangka saat melakukan tindakan pembunuhan disertai mutilasi,” ujarnya kepada UNGARANNEWS, Selasa (2/8/2022) siang.

AKBP Yovan juga menambahkan pemeriksaan ini sangat perlu dilaksanakan, di mana tersangka IS tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya sekaligus ibu dari anak biologisnya secara sadis, kemudian memutilasi menjadi 11 bagian dalam kurun waktu 3 hari.

“Tindakan sadis tersangka yang memutilasi korban dalam tenggang 3 hari ini yang juga mendasari kami untuk mengetahui kejiwaan tersangka,” tandasnya. BACA JUGA: Mutilasi Dilakukan Empat Kali, Tim Forensik Temukan Luka Benturan di Kepala

Kasubbag Psikrim Bagsipol Ropsi SSDM Polri, Kompol M. Mujib Ridwan, seusai memimpin jalannya pemeriksaan menjelaskan, bahwa kondisi kejiwaan tersangka sehat dan tidak dalam keadaan depresi.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan dengan 3 metode yaitu wawancara, tertulis dan observasi, kami berkesimpulan bahwa kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan sehat. Terbukti dari penuturan tersangka dapat menceritakan secara runtut kejadian demi kejadian yang dialaminya. Dan, dilakukan secara sadar serta dapat diterima secara nalar tentang pernyataan-pernyataan tersangka,” jelasnya.

Imam Sobari, pelaku pembunuhan dan mutilasi saat menjalani rekonstruksi di tempat kos di Jalan Sokarno- Hatta KM 30 lingkungan Kebonan, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Kamis (28/7/2022) . FOTO:UNGARANNEWS

Surat Nikah Palsu
Sebelumnya, tim penyidik Polres Semarang telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Khalidatunni’mah (34), warga RT 01/ RW 02 Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang. Kabupaten Tegal.

Rekonstruksi di gelar di sejumlah tempat dimulai dari tempat kos yang berada di Jalan Sokarno- Hatta KM 30 lingkungan Kebonan, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada Kamis (28/7/2022) lalu.

Pelaksanaan rekonstruksi mengugkapkan, ada 21 adegan yang diperagakan dalam kegiatan yang dilaksanakan tersebut. Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agil Agil Widyas Sampurna di sela rekonstruksi.

“Mulai dari tersangka Imam Sobari melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban di dalam kamar kos nomor 18 A, tersangka membuang potongan jasad korban yang dimutilasi hingga tersangka meninggalkan Kabupaten Semarang,” ungkapnya.

Rekonstruksi dilakukan untuk memberikam gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan disertai dengan mutilasi jasad korban sekaligus mencocokkan dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka, Imam Sobari.

Agil juga mengungkapkan, dari pelaksanaan rekonstruksi yang dilaksanakan juga terungkap fakta baru, surat nikah yang diserahkan kepada pengelola tempat kos agar bisa tinggal di tempat kos korban ternyata palsu.

Rekonstruksi ini dilakukan penyidik untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa tersangka melakukan tindak pidana ini sesuai dengan fakta, barang bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Semarang.

Dari pelaksanaan rekonstruksi yang juga dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang ini juga terungkap ada lima tempat/ lokasi yang berbeda untuk pelaksanaan rekonstruksi.

“Empat tempat merupakan lokasi pembuangan potongan tubuh jasad korban dan satu tempat merupakan kamar kos tempat tersangka membunuh dan melakukan mutilasi setelah sebelumnya korban dibunuh dengan cara dicekik pada bagian leher,” tandas Agil. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here