Bupati Semarang H Ngesti Nugraha didampingi Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menerima sertifikat indikasi geografis kopi Robusta Gunung Kelir dari Menteri Hukum dan HAM RI. FOTO:IST

JAMBU. UNGARANNEWS.COM- Kabar gembira bagi para petani kopi di kawasan Gunung Kelir wilayah Kecamatan Jambu dan sekitarnya. Sertifikat indikasi geografis kopi Robusta Gunung Kelir yang ditunggu-tunggu melengkapi histori dan legalitas telah diterbitkan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) RI.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kepada Bupati Semarang H Ngesti Nugraha saat acara Kabupaten Semarang Agro Festival di Lapangan Desa Genting, Kecamatan Jambu, akhir pekan kemarin.

Bupati H Ngesti Nugraha saat sambutan berharap produk kopi para petani di kawasan Gunung Kelir dapat segera membanjiri pasar kopi global. Kopi Robusta Gunung Kelir merupakan hasil perkebunan dari tanaman kopi yang ditanam di kecamatan Jambu, Sumowono, Banyubiru dan Bandungan kabupaten Semarang dengan batasan ketinggian 500 – 1.000 m dpl.

“Sertifikat indikasi geografis menjadi salah satu syarat untuk membuka pasar ekspor. Cita rasa yang unik dari kopi Robusta dari kawasan gunung kelir menjadi modal untuk dijual ke luar negeri,” ujarnya.

Kepala Pusat Penelitian Kopi dan Kakao (Puslitkoka) Indonesia, Dini Astika Sari yang hadir pada acara itu menegaskan potensi kopi Robusta Indonesia sangat unik. Jika selama ini pasar kopi Robusta diidentikkan dengan kopi Brazil, lanjutnya, sebenarnya kopi Robusta Indonesia sangat khas.

“Sebenarnya pasar dunia punya ketergantungan pada Kopi Robusta Indonesia. Produk dari Brazil tidak seenak kopi dari tanah air,” tegasnya.

Tepuk tangan meriah dari para tamu undangan menyertai penyerahan sertifikat indikasi geografis kopi yang memiliki rasa khas moka tersebut. Penyerahan sertifikat indikasi geografis ini berharap para petani dapat memanfaatkan nilai tambah itu untuk memperluas pasar. Kopi Robusta Gunung Kelir semakin dikenal oleh masyarakat luas.

“Kami mendukung penuh Kopi Robusta Gunung Kelir dapat tersedia di kafe-kafe di Jawa Tengah bahkan bisa diekspor ke luar negeri karena syarat formalnya sudah terpenuhi,” ucapnya dalam sambutannya.

Acara penyerahan sertifikat dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jawa Tengah Supriyanto, Ketua DPRD Bondan Marutohening Wakil Bupati H Basari serta pejabat lainnya.

Diketahui, tanaman kopi Robusta Gunung Kelir yang ditanam berasal dari biji yang disemaikan dari pohon terpilih berdasarkan seleksi petani dan juga perbanyakan secara klonal. Tanaman kopi dikombinasikan dengan tanaman lain yang berfungsi sebagai penaung dan tanaman sela.

Kopi Robusta Gunung Kelir menyusul Mebel Ukir Jepara, Carica Dieng, Purwaceng Dieng, Tembakau Srinthil Temanggung, Ikan Uceng Temanggung, Kopi Arabika Jawa Sindoro-Sumbing, Kopi Robusta Temanggung, Sarung Batik Pekalongan, Kopi Arabika Dieng, dan Genteng Sokka yang memperoleh sertifikat indikasi geografis di Provinsi Jawa Tengah. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here