UNGARANNEWS.COM. BANDUNGAN- Langkah diambil Pesona 3 Karaoke Bandungan dengan menghentikan rencana pembangunan room karena dinilai melanggar Perbup no 53 Tahun 2011 merupakan bukti ketidaktegasan Pemkab Semarang dalam penindak pelanggar ijin bangunan. Saat ini bangunan di Bandungan dinilai banyak yang melanggar namun tidak ditindak.

Pernyataan demikian disampaikan Koordinator Gempar Jawa Tengah, Wijayanto menanggapi adanya upaya pengusaha Bandungan yang diduga main kucing-kucingan dengan berupaya melanggar perijinan. Apa yang dilakukan Pesona 3 Karaoke Bandungan, menurutnya, seharusnya tidak terjadi jika Pemkab sejak awal tegas dalam melakukan penindakan.

“Jangan hanya ketika ada orang teriak, Pemkab baru bertindak. Semua yang berkaitan dengan perijinan bangunan di Bandungan, Pemkab harus melakukan pengecekan. Jika ketahuan ada yang melanggar harus ditindak tegas,” ujarnya kepada Jateng Pos, Minggu (23/9).

Menurut Wijayanto, Perbup No 53 Tahun 2011 tentang pengendalian hotel dan karaoke di Kabupaten Semarang merupakan produk hukum yang harus ditaati oleh para pengusaha. Sebaliknya Pemkab juga harus tegas dalam melakukan penegakkan Pergub. Keberadannya jangan justru dijadikan sarana untuk bargaining  meminta kompensasi dari pengusaha jika ingin menambah room karaoke.

“Seperti apa yang terjadi di Pesona 3 Karaoke tidak akan ada pembangunan room lagi karena itu sudah jelas melanggar, tapi yang terjadi pemilik masih akan membangun room. Baru dihentikan setelah ada pihak yang melaporkan. Kan aneh?,” tandasnya.

Salah satu ketidakberdayaan penegakkan perijinan di Kabupaten Semarang, lanjut Wijayanto, kembali beroperasinya Kampung Rawa, Ambarawa. Beberapa waktu lalu sempat ditutup karena melanggar Perda, tapi saat ini kembali beroperasi.

“Dimana letak kewibawaan penegak Perda, kalau Kampung Rawa kembali buka. Jangan sampai Perda hanya untuk bargaining dan tujuan untuk mengatur persaingan bisnis dengan memenangkan pengusaha yang berduit,” tegasnya.

Seperti diberitakan, pemilik Pesona 3 Bandungan menghentikan rencana pembangunan room setelah adanya surat pengaduan dari LSM Gerakan Rakyat Anti Maksiat (Geram) Jawa Tengah yang dikirim kepada Bupati Semarang, Ketua DPRD, instansi terkait dan ombudsman RI.

Manager Operasional Pesona 3 Bandungan, Ahmad mengatakan rencana Pesona 3 akan menambah 12 room karaoke dengan membeli bangunan bekas Hotel Pesta yang berada di lingkungan RT 3 RW RW 7 Kelurahan/Kecamatan Bandungan.

Meski sudah merobohkan bangunan lama, dan akan membangunan kembali dengan membuat petak-petak untuk room, namun dihentikan karena diduga melanggar perizinan. (amu/01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here