UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR–  Hasil temuan di lapangan menyebutkan  basis data terpadu (BDT) tahun 2015 yang diakui Kementerian Sosial ternyata sudah tidak valid lagi.

Dinas Sosial Kabupaten Semarang saat ini tengah melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) data warga kurang mampu untuk mendapatkan data yang valid.

“Ada banyak masukan dari perangkat desa, warga miskin tidak termasuk dalam BDT kemiskinan. Namun ada yang mampu malah masuk. Karenanya, proses verval terus dilakukan agar diperoleh data akurat,” terang  Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Semarang Muhtarudin, kemarin.

Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Ngesti Nugraha, perwakilan SKPD terkait, perwakilan kecamatan dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari 19 kecamatan.

Ditambahkan oleh Muhtarudin, hasil verval data warga miskin telah diperbaharui pada Bulan Mei dan November 2017. Dari jumlah 244.194 jiwa berdasarkan pemutakhiran BDT 2015 menjadi 309.302 jiwa pada November 2017. Sedangkan hasil verval pada Mei 2018, jumlahnya turun menjadi 309.302 jiwa.

Dia mengakui mutu SDM dan pendanaan menjadi kendala proses verval di lapangan.

“Namun kami berkomitmen menyajikan data kemiskinan yang valid. Sebab data itu nantinya sebagai dasar untuk menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai bahkan ada rencana bantuan biaya listrik,” ungkapnya lagi.

Ketua TKPKD Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha mengimbau untuk dirumuskan langkah percepatan pengentasan kemiskinan.

“Harus dirumuskan program kreatif untuk bantuan kepada masyarakat guna mencegah bertambahnya jumlah warga kurang mampu. Selanjutnya dapat diusulkan bantuan pengaman sosial baik dari APBD Kabupaten, Provinsi maupun dari Pemerintah Pusat,” ujarnya yang juga Wakil Bupati Semarang.

Sementara itu koordinator TKSK Kabupaten Semarang, Jarwanto menegaskan seluruh TKSK yang tersebar di 19 kecamatan siap membantu proses verval warga kurang mampu.

Saat ini sedang dilakukan sosialisasi proses verval di desa/kelurahan. Namun usulan maupun laporan kondisi warga kurang mampu pada tahap awal diterima oleh petugas operator di tiap desa/kelurahan.

Kemudian diverifikasi dan validasi oleh TKSK lalu diteruskan ke sistem layananan dan rujukan terpadu (SLRT) di Dinas Sosial.

“Data itu juga langsung diteruskan ke  Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan  (TNP2K),” imbuhnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here