UNGARANNEWS.COM. PURWOREJO- Anak yang menjadi korban suatu tindak pidana tidak hanya mendapatkan jaminan payung hukum untuk kenyamanan dan keamanannya. Mereia juga berhak mendapatkan restitusi atau ganti rugi.

Hak restitusi  diatur dalam UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selanjutnya untuk pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan PP No 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Hal itu disampaikan oleh Setyorini Wulandari SH MH dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Pengadilan Negeri Purworejo saat menjadi narasumber dalam acara Workshop Perlindungan Anak Korban dan Saksi yang dilaksanakan oleh Ikahi bekerja sama dengan Komnas PA Purworejo di Aula PN Purworejo, Senin (1/4).

“Restitusi bisa diajukan pada tahap penyidikan. Penyidik memiliki kewajiban untuk memberitahu korban akan hak restitusi. Jika korban ingin menuntut hak restitusi, maka Penuntut Umum wajib memasukannya dalam tuntutan,” kata Setyorini.

Jika ada tuntutan restitusi dari korban, lanjutnya, maka hakim harus mengakomodirnya dalam vonis. Namun sayangnya, selama ini belum pernah ada permohonan restitusi yang masuk dalam berkas perkara yang ditangani oleh PN Purworejo.

“Seharusnya dari tingkat penyidikan, korban harus diberitahui bahwa korban memiliki hak restitusi. Sehingga JPU bisa memasukkannya ke dalam tuntutan,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Purworejo, Iptu Setio Raharjo SH MH yang juga menjadi narasumber menyebut pihaknya selaku penyidik anak sudah menyampaikan adanya hak restitusi kepada korban.

Tetapi korban dan keluarganya, tidak mau ribet. Makanya selama ini belum ada yang meminta ganti rugi atas tindak kejahatan yang dialami, sebutnya. (mex/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here