FOTO:IST

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno janji tak mengambil gaji jika memenangi Pilpres 2019. Prabowo mengatakan sikap itu diambil sebagai bukti tulus mengabdi kepada negara.

“Kita mau buktikan kita tulus kepada negara dan bangsa,” kata Prabowo usai debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).

Sebelumnya, janji tak mengambil gaji diutarakan Sandiaga. Sandiaga mengatakan dirinya sudah merasa cukup secara ekonomi.

“Allah SWT sudah begitu baik kepada padi. Kami juga berterima kasih pada Indonesia, yang luar biasa kepada kami. Kami berkomitmen untuk tidak ambil gaji serupiah pun jika kami dapat amanah ini,” tutur Sandiaga saat menyampaikan pernyataan penutup dalam debat terakhir di Hotel Sultan.

Sandiaga mengatakan gaji yang seharusnya diterima untuk dia dan Prabowo akan diberikan kepada sejumlah pihak. “Kepada negara, kaum yatim, dan juga duafa,” tutur Sandiaga.

Lantas, berapakah gaji presiden Republik Indonesia?

Dikutip detikFinance, Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan untuk Presiden dan gajinya adalah Rp 62,740 juta per bulan.

Sementara Wakil Presiden setiap bulan mendapat Rp 42.160.000. Jumlah tersebut terdiri dari gaji dan tunjangan yang diterima kepala negara.

Presiden dan Wakil Presiden RI menerima gaji sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yakni sekitar Rp 30.240.000.

Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000.

Sementara, besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here