PULANG: Tersangka pemalsuan ijazah Nurul Qomar beranjak pulang setelah menjalankan pemeriksaan tahap II. FOTO:RATEG/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. BREBES– Kasus dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S3 dengan tersangka Nurul Qomar Rabu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, (26/6) resmi. Dari pelimpahan tersebut,  mantan rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Ummus) yang juga merupakan pelawak legendaries tidak ditahan. Meski demikian, Qomar wajiblapor tiap Senin dan Kamis.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Bakhtiar Agung membenarkan terkait pelimpahan dari Polres Brebes ke Kejari dan tidak ada penahanan tersebut. Faktor kesehatan menjadi alasan utama bagi tersangka yang kini sudah diperbolehkan pulang ke Cirebon.

”Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, kita lakukan pemeriksaan kesehatan tersangka ke Dokkes Polres Brebes. Hasilnya, tersangka menderita penyakit asma akut (bronchitis kronis). Atas dasar itulah tidak ada penahanan,” ungkapnya kemarin.

Dia menjelaskan, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka Qomar juga meminta pengguhan penahanan saat pemeriksaan di pihak kepolisian. Meski saat ini tidak ditahan, tersangka Qomar diwajibkan untuk melapor ke pihak Kejaksaan seminggu dua kali. Yakni tiap Senin dan Kamis.

”Meskipun tersangka tidak ditahan, tapi proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.

Dia menambahkan, setelah proses tahap 2 ini, pihaknya akan segera menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Brebes untuk melakukan sidang. Hanya saja, kata dia, waktunya masih belum ditentukan. Tapi yang jelas, pihaknya akan secepatnya melengkapi berkas kasus tersebut.

”Kalau untuk ancaman, kita kenakan Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun,” terangnya.

Di tempat yang sama KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Triyatno menyatakan, penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan tersangka Nurul Qomar telah tahap 2. Karena itu, pihaknya melimpahkan kasusnya ke Kejari.

”Berkas kasus dan tersangka Qomar kita limpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan,” kata Triyatno, usai pelimpahan.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, Qomar kembali menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan ini terkait penyakit darah tinggi dan asma yang dideritanya.

”Itu standar operasional. Jadi kita periksa dulu kesehatannya. Karena rekomendasi dokter Dokkes Polres, maka langsung kita bawa ke Kejari,” tuturnya.

Nurul Qomar sebelum dibawa pemeriksaan ke Dokkes Polres Brebes menggunakan mobil Honda Freed berwana putih dengan nopol E 1751 CH. Dia sempat mengatakan, kalau dirinya masih disarankan dokter spesialis untuk pakai nebulizer setiap delapan jam sekali lantaran penyakit asma yang dideritanya. Selain itu, tekanan darah Qomar juga sering tidak stabil sehingga harus diperiksa.

”Mau cek kesehatan dulu. Soalnya saran dokter spesialis saya harus pakai nebulizer setiap delapan jam sekali karena saya memiliki penyakit asma,” singkatnya.

Sembari tersenyum, Qomar yang saat proses pelimpahan mengenakan kemeja putih memohon doa agar permasalahan tersebut bisa segera selesai. ”Mohon doanya saja, biar permasalahan ini cepat selesai. Pengajian saya banyak jadi doain biar cepet selesai,” katanya.

Sementara itu, Pengacara Nurul Qomar, Furqon Nurzaman membenarkan bahwa selama pelimpahan di Kejaksaan, tersangka tidak ditahan. Alasannya karena Qomar memiliki riwayat penyakit asma akut san darah tinggi.

”Alasan kesehatan sehingga selama proses di Kejaksaan tidak ditahan. Hanya saja wajib lapor selama dua kali dalam seminggu,” tuturnya.

Terpisah, Kuasa Hukum H Dr (HC) Muhadi Setiabudi, selaku Ketua Yayasan Ummus, Tobidin SH MH menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dan kejaksaan. Sebab, perbuatan Qomar dianggap telah menodai dunia pendidikan.

”Kami jelas mengapresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan. Ummus ini lembaga pendidikan dan ada oknum yang menodai dengan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu itu,” katanya.

Menurut dia, perbuatan Qomar sudah masuk pelanggaran berat. Pasalnya, posisinya sebagai rektor Ummus itu menyangkut hajat hidup seluruh mahasiswa. Dengan SKL yang dipalsukan, seluruh legalitas pendidikan mahasiswa pun turut dipertanyakan.

”Untungnya selama menjabat rektor (Ummus), dia (Qomar) belum pernah mewisuda mahasiswa. Jadi kalau sampai mewisuda bagaimana kualitas pendidikan yang sudah dipalsukan,” ucapnya.

Tobidin memaparkan, dugaan pemalsuan tersebut berawal saat akan dilakukan prosesi wisuda mahasiswa pada November 2017 lalu. Saat itu, pihak Kopertis meminta pihak Yayasan agar menyerahkan ijazah S-2 dan S-3 rektor sebagai persyaratan. Oleh pihak Yayasan, kemudian ijazah itu dimintakan kepada Qomar. Namun ia tak dapat menunjukkannya dan bilang masih dalam proses. Karena itu, pihak Ummus kemudian mengirim surat ke universitas di Jakarta.

”Katanya ia S-2 dan S-3 di UNJ. Kemudian kita bertanya ke sana (UNJ, Red) menanyakan itu. Dan jawabannya belum lulus,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihak Ummus Brebes melaporkannya ke Polres Brebes atas dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 pada Desember 2017. (rateg/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here