Dua account officer BRI Cabang Purbalingga Imam Sudrajat dan Endah Setiorini ditahan Kejati, belum lama ini. FOTO:ISTIMEWA

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Kasus dugaan pengajuan kredit fiktif pada BRI Cabang Purbalingga terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan 5 orang tersangka, dua orang tersangka diantaranya staf BRI setempat.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya telah memeriksa 80 orang saksi, dan kini berkas kelima tersangka tinggal menunggu tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap.

“Ada lima tersangka dan akan dikembangkan. Akan ada tersangka baru, jabatannya lebih tinggi,” kata Ketut di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (2/9/2019).

Ketut mengatakan bahwa masih akan ada tersangka baru yang merupakan pejabat di bank BUMN tersebut.

Untuk diketahui, para tersangka yaitu Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto, Firdaus Vidyawan, Direktur CV Cahaya, Aang Eka Nugraha, Bendahara CV Cahaya, Yeni Irawati, dan dua account officer BRI Cabang Purbalingga bernama Imam Sudrajat dan Endah Setiorini.

“Tersangka satu sampai tiga sudah ditahan sejak 25 Juni 2019, dan lainnya sejak 1 Juli 2019. Di Lapas Kedungpane,” ujarnya.

Ketut menjelaskan, dua petugas bank yang sudah ditetapkan, yakni Imam Sudrajat dan Endah Setiorini berperan sebagai penganalisis dan yang mempunyai wewenang memberikan kredit. Jadi dalam modusnya ada pengajuan kredit 171 pegawai, padahal jumlah karyawan hanya 82 orang.

“Untuk CV-nya itu diberikan fee 3 persen dari uang yang cair. Hasilnya untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Modus yang dilakukan yaitu memalsukan daftar pegawai dan gaji karyawan CV Cahaya Grup yang dicairkan dalam kurun waktu 11 Mei 2015 sampai dengan 30 Mei 2017 secara bertahap senilai Rp 28 miliar.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (1/7/2019) lalu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan, dua staf BRI Cabang Purbalingga Imam Sudrajat dan Endah Setiorini ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan Lapas Kedungpane dan Bulu Semarang.

“Keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Mukri.

Menurut Mukri, penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-966/O.3/Fd.1/07/2019 tanggal 01 Juli 2019 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-965/O.3/Fd.1/07/2019 tanggal 01 Juli 2019.

Dijelaskan, kasus ini bermula saat kedua tersangka memfasilitasi tersangka lain yang terlebih dahulu dilakukan penahanan yakni AEN, FV dan YI. Ketiganya mengajukan kredit BRIGuna dan merekrut karyawan fiktif dengan pengajuan kredit bervariasi mulai Rp 100 juta sampai dengan Rp 150 juta.

Mereka menggunakan nama-nama orang lain seolah olah sebagai peminjam. Nama-nama tersebut dipakai untuk kepentingan itu dan mendapatkan fee 3% sampai 5% dari nilai pinjamannya. (dtc/abi/muz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here