FOTO:NTMC

UNGARANNEWS.COM. MAGELANG- Sebanyak puluhan peserta  ricuh yang diduga merusak sejumlah fasilitas umum dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Magelang, Kamis (26/9/2019) lalu, saat masih diamankan di Mapolres Kota Mageleng.

Sebelumnya, aksi demonstrasi menolak Undang-Undang KPK, RKUHP, dan sejumlah RUU kontroversial itu sebenarnya berlangsung tertib hingga penandatanganan kesepakatan oleh Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno. Sebagian besar massa pun membubarkan diri.

Namun sebagian massa bertahan di Jalan Sarwo Edi Wibowo, mereka melempari pintu gerbang Pemkot Magelang yang bersebelahan dengan Gedung DPRD Kota Magelang.

Polres Magelang Kota mengamankan 59 orang terkait aksi demo di Magelang yang berakhir ricuh. Sebanyak 39 orang dilepas karena tidak cukup bukti. Sedangkan 20 orang ditetapkan sebagai tersangka, 14 di antaranya anak-anak di bawah umur.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, mengatakan dari 59 orang, 39 dikembalikan, kemudian 20 orang diproses. Mereka yang dipulangkan tersebut dikenakan wajib lapor.

“Sudah diproses 20 orang. Kita juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait salah satunya adalah P2TP2A (pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak), KPAI. Yang 6 dewasa,” kata Idham di kepada wartawan di Mapolres Magelang Kota, Minggu (29/9/2019).

Adapun pasal yang disangkakan kepada 20 orang terdiri 14 anak-anak dan 6 orang dewasa antara lain perusakan, perbuatan menyerang petugas. Perbuatan yang dilakukan tersebut menimbulkan kerusakaan materiil sejumlah fasilitas milik Pemkot Magelang.

“Melakukan upaya-upaya destruktif, upaya-upaya menimbulkan kerugian terutama kerugian materiil,” katanya.

Ditambahkan Idham, dari 20 orang tersangka tersebut yang ditahan 6 orang karena sudah dewasa. Sedangkan 14 tersangka lainnya merupakan anak-anak tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan UU.

“Statusnya dalam hal ini ya tersangka, namun bisa kita koordinasikan masalah penahanannya. 6 orang ditahan,” pungkasnya.

Sementara itu, nilai kerusakan sejumlah fasilitas milik Pemkot Magelang setelah kericuhan mencapai Rp150 juta. Fasilitas yang rusak diantaranya pot, papan nama, dan kaca jendela.

“Ada kerusakan-kerusakan yang terjadi di situ ditaksir kurang lebih sekitar Rp150 juta. Kerusakan yang ditaksir oleh Pemkot. Di situ ada taman, pot, lampu jalan, pagar, sampai juga pos kita juga jadi dirusak. Taksiran kerugian sebesar Rp150 juta,” kata AKBP Idham Mahdi. (dtc/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here