Bawaslu melakukan rapat koordinasi Netralitas ASN bersama jajaran Pemkab Semarang di The Wujil Ungaran. FOTO:ISTIMEWA/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. BERGAS- Jelang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Semarang tanggal 23 Februari 2020 mendatang, Bawaslu Kabupaten Semarang gencar melakukan kegiatan pengawasan pelanggaran, salah satunya pengawasan aktivitas daring yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengawasan aktivitas media sosial utamanya yang dilakukan oleh ASN akan menjadi salah satu fokus Bawaslu Kabupaten Semarang, jelang pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil bupati tahun 2020.

Hal itu disampaikan Koordinator Devisi Penanganan Perkara Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto usai kegiatan Rapat Koordinasi Netralitas ASN di The Wujil, Bergas, Kabupaten Semarang. Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Menurut Agus, potensi pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN terkait netralitas dalam pilkada 2020 cukup besar.

“Memang saat ini KPU belum menetapkan calon. Akan tetapi di media sosial telah tersebar informasi calonnya si A, si B. Nah kalau info itu benar maka kita harus lebih ekstra dalam melakukan pengawasan,” urainya.

Sebagai upaya pencegahan pelanggaran, sambung Agus, pihaknya membentuk tim khusus yang bertugas untuk berpatroli di dunia maya, terutama melakukan pemantauan terhadap aktivitas ASN.

“Tim ini tentunya kan bermain media sosial juga. Mereka sekaligus bekerja melakukan pengawasan terhadap postingan para ASN ini. Acuannya ada di Undang-undang ASN, Undang-undang Pilkada, PP 53 dan PP 42 Kemenpan-RB, bahwa mereka harus menjaga netralitas. Tentunya pengawasan kami terbatas di ruang publik saja,” terangnya.

Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir menambahkan berkaca pada pemilu tahun lalu tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait netralitas ASN.

“Kami berharap pada pilkada 2020 ini hal itu tidak terjadi. Kami juga memahami keresahan ASN. Di satu sisi memiliki hak pilih, sementara di lain sisi beberapa hal harus dibatasi termasuk di media sosial,” paparnya.

Menurut Munir, media sosial bukan termasuk ruang privat sehingga harus turut diawasi demi upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Jika ada yang condong ke partai atau calon tertentu maka akan kami tindak,” tegasnya.

Seperti diberiatakan sebelumnya, diperkirakan Pilkada Kabupaten Semarang 2020 akan diikuti dua pasangan calon, yakni Ngesti Nugraha berpasangan M. Basari dan Bintang Narsasi Mundjirin berpasangan dengan Gunawan Wibisono.

Diketahui Ngesti Nugaraha saat merupan Wakil Bupati Semarang sedangkan Bintang Narsasi merupakan istri Bupati Mundjirin. Gunawan Wibisono juga saat ini menjabat Sekda yang sama-sama punya kedekatan dengan ASN. (dbs/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here