Petugas Dinkes Kabupaten Semarang dan Puskesmas Getasan saat melakukan rapid test secara massal warga Dusun Jurug, Desa Wates, Kabupaten Semarang, belum lama ini. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR– Perkembangan kasus virus corona (Covid-19) terakhir empat Kecamatan di Kabupaten Semarang berstatus zona merah. Terakhir kecamatan yang berstatus zona merah kecamatan Kaliwungu dan Ungaran Barat.

Kecamatan yang sudah terlebih dahulu mendapat status zona merah, Kecamatan Ungaran Timur menyusul kemudian Kecamatan Ambarawa.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang dr Ani Rahardjo dikonfirmasi UNGARANNEWS.COM membenarkan status terbaru disematkan untuk Kecamatan Kaliwungu dan Ungaran Barat Barat sebagai zona merah.

“Benar ada satu warga setempat terkait kasus Covid-19,” ungkapnya melalui whatApps singkat.

Status Kecamatan Kaliwungu sebagai zona merah, disebutkan dr Ani karena ada satu warga setempat terkait kasus Covid-19, namun tidak dijelaskan status pasien tersebut sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau pasien positif Covid-19.

Saat disampaikan informasi pemetaan Propinsi Jawa Tengah menyebutkan kasus warga positif Covid-19 di Kabupaten Semarang terdata berada di Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, hal itu benarkan dr Ani.

Namun, status Kecamatan Kaliwungu berubah menjadi Zona Merah tidak disebutkan secara detil alasan karena pasien Positif Covid-19 atau masih PDP.

“Ya,” jawabnya singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut konfirmasi yang disampaikan wartawan tersebut.

Jawaban konfirmasi yang disampaikan masih sumir, ketika ditanyakan lebih detil juga tidak ada tanggapan. Ketidakjelasan informasi disampaikan tentu sangat disayangkan.

Pasalnya, informasi tidak transparan terkait kasus Covid-19 oleh Pemkab justru membuat masyarakat resah. Ketidakjelasan status warga dan lokasi wilayah Desa/Kelurahan menimbulkan tanda besar dan sangkaan masyarakat terhadap lingkungan lain yang belum tentu benar.

“Sebaiknya pejabat publik atau Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Semarang transparan menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Covid-19 masalah serius dan butuh penanganan bersama. Pemerintah tidak transparan, masyarakat yang akhirnya ketakutan dengan orang lain yang ditemui,” ujar Hadi (54) warga Getas, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.

Menurutnya, jika ingin menggugah kesadaran masyarakat turut peduli melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, terlebih dahulu harus dimulai dari sikap bijak pejabat Pemkab memberikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat.

“Informasi Covid-19 terkesan ditutup-tutupi, nanti kalau sampai terjadi lonjakan pasien corona jangan salahkan masyarakat. Pejabat publik Pemkab juga harusnya paham UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kasus Covid-19 jangan ditutup-tutupi, masyarakat membutuhkan informasi yang sebenarnya dan jelas,” tandasnya, Rabu (22/4/2020).

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan ketika dikonfirmasi terkait pasien Covid-19 di Kecamatan Kaliwungu hingga berstatus zona merah, ia mengatakan tidak tahu status pasien tersebut.

“Maaf saya tidak tahu status pasiennya. Saya (Diskominfo Kabupaten Semarang, red) cuma mendapat data wilayah berubah zona merah dari Dinkes. Tanyakan saja ke Dinkes,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM.

Sementara itu, data upadate jumlah pasien terkait Covid-19 Kabupaten Semarang berdasarkan situs resmi Pemkab: corona.semarangkab.go.id hingga Rabu (22/4/2020) siang ini masih terupdate pukul 07.00 WIB, jumlah pasien ODP sebanyak 72 orang, PDP sebanyak 7 orang, dan pasien positif Covid-19 tercatat 1 orang. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here