Bintek dan Sosialisasi Kaidah Relakmasi dan Konservasi Kegiatan Pertambangan diadakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, Selasa (29/9/2020). FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Pengkaji Lingkungan Tingkat Pertama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah Ikha Novita MS mengatakan, setiap perusahaan tambang wajib memiliki kaidah Good Mining Practice dalam melakukan operasi pertambangan dari awal hingga akhir.

Diantaranya dengan menjalankan tiga ketentuan, yakni perencanaan, pengendalian dan pemeliharaan lingkungan lokasi penambangan.

“Penambangan yang baik yakni turut berkontribusi dalam menaati aturan, terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan,” ujarnya dalam kegiatan Bintek dan Sosialisasi Kaidah Relakmasi dan Konservasi Kegiatan Penambangan di Kabupaten Semarang di Ungaran, Selasa (29/9/2020).

Perusahaan penambangan harus mengembalikan lokasi yang ditambang sesuai tata ruang yang disetujui oleh pemerintah. Sebelum membuka penambangan harus memiliki izin yang di dalamnya menyertakan persyaratan tiga hal tersebut.

“Mau diapakan relakmasi, mau dibuat vegetasi atau dibuat tadah air (danau, red) yang jelas memberikan fungsi ekonomi dan fungsi lingkungan sesuai tata ruang yang disepakati saat mengurus izin,” jelasnya.

Jika kaidah relakmasi dan konservasi tidak dijalankan, lanjut Ikha, pengelola bisa dikenakan pidana sesuai PP nomor 27 tahun 2012 dengan ancaman hukuman pidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.

Kabid Pengendalian Lingkungan DLH Kabupaten Semarang Budi Santoso menambahkan, pengusaha penambangan seperti Galian C diwajibkan melakukan reklamasi rehabilitasi revegatasi sesuai dokumen yang mereka ajukan.

“Berdasarkan UU nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pengusaha harus menjalankan operasional sesuai ketentuan. Kita tekankan kepada para pengusaha pertambangan agar mematuhi,” jelasnya.

Menurut Budi, kegiatan bintek dan sosialisasi ini diikuti para pengusaha pertambangan, aktivisi peduli lingkungan, relawan lintas komunitas (Relinko) dan masyarakat umum. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here