
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Modus kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilatari adanya penadah yang menampung motor hasil curian diungkap Polres Semarang. Motor hasil curanmor dijual ke penadah per unit dihargai Rp 2 juta.
Motor tersebut kemudian dijual dalam kondisi sudah berbentuk komponen ke tukang rosok. Kasus ini dibeber Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam gelar perkara di halaman Mapolres Semarang.
“Penadah membongkar unit motor menjadi beberapa bagian komponen tujuannya untuk menghilangkan jejak. Kasus ini terungkap berkat pengembangan curanmor di Ambarawa,” ujar AKBP Ari Wibowo kepada UNGARANNEWS.COM, kemarin.
Disebutkan, tersangka penadah diketahui bernama Muhammad Baihaqi alias Hakek (50) warga Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Di rumah Hakek yang sekaligus dijadikan gudang, polisi menemukan aneka jenis sepeda motor yang sudah dipreteli.
“Barang bukti unit motor hasil pencurian di Ambarawa kami ditemukan di gudang tersangka. Kondisinya sudah tidak berbentuk, sudah menjadi beberapa komponen onderdil,” jelasnya.
Adapun motor curian yang ‘dimutilasi’ tersangka, lanjut AKBP Ari Wibowo teridentifikasi 1 unit Honda Supra X 125 warna merah nopol H 5844 JV milik Benny Kurniawan (24) warga Kelurahan Tambakboyo, Ambarawa.
Saat ditemukan petugas motor Supra X 125 tersebut telah dipreteli menjadi 13 bagian. Diantaranya, 1 buah knalpot, 1 set shock beker depan, 1 set lampu depan, 2 buah palek beserta ban, 1 buah filter angin, 1 buah setang, 1 buah jok motor, 1 buah slebor depan, 1 buah tangki bensin, 1 buah begel pegangan tangan belakang, 1 buah tuas rem kaki, 1 set blok mesin tengah, dan 1 set standar samping.
Diceritakan kronologi aksi ini bermula tersangka ditawari Eko Fitrianto (tersangka pencurian motor di Ambarawa, red) lewat komunikasi HP sebuah motor Honda Supra X 125 warna biru tahun 2008 yang akan dijual. Tersangka menawar harga Rp 2 juta kemudian disetujui Eko.
“Kemudian keduanya melakukan pertemuan untuk transaksi. Setelah bertemu tersangka memberikan uang pembayaran, lalu membawa pulang ke gudang. Selanjutnya motor dipreteli menjadi beberapa bagian,” ungkapnya.
Menurut AKBP Ari Wibowo, tersangka Hakek merupakan panadah motor curanmor lintas daerah di Jawa Tengah. Dalam aksinya tersangka mempreteli motor curian kemudian dijual ke beberapa toko onderdil bekas.
“Tersangka kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” tegasnya. Baca Juga: Beraksi di Ambarawa, Komplotan Pecah Kaca Asal Salatiga Dilumpuhkan
Aksi jaringan penadah ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Semarang, setelah petugas menangkap dua tersangka curanmor Eko Fitrianto (41) warga Kebonharjo, Tanjungmas, Semarang Utara dan Abdul Kholik (32) warga Mangkang Wetan, Tugu, Kota Semarang.
Keduanya melakukan pencurian motor Honda Supra X125 H-5844-JV milik Benny Kurniawan (24) warga Lingkungan Karanganyar, Tambakboyo, Ambarawa, yang diparkir di samping toko pakaian El Sadai Ambarawa.
Korban kemudian meminta pemilik toko untuk memutar rekaman CCTV yang terpasang di kawasa toko, diketahui motor korban dicuri pelaku berjumlah dua orang. Keduanya datang ke lokasi mengendarai motor Vario warna hitam H 3536 UA berboncengan.
“Berbekal keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV kita melakuan penyidikan hingga kedua pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Semarang Utara,” pungkas AKBP Ari. (abi/tm)