UNGARANNEWS.COM. BANDUNGAN- Polsek Bandungan jajaran Polres Semarang membekuk pelaku spesialis penggelapan dan penipuan handphone (HP) pelaku ditangkap jajaran unit Reskrim saat berada lokasi persembunyiannya di lingkungan Sidorejo RT 03 RW 01 Kelurahan Bergas Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, Senin (31/01/2022).

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA melalui Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto mengatakan, tersangka berhasil diamankan berinisial FM (30) warga Sukadamai RT 70 RW 14 Kelurahan Kebunbungan Kecamatan Sukaramai Kota Palembang.

“Tersangka kami amankan atas laporan korban Priyo Wibowo warga Dusun Tlogosari RT 05 RW 04 Kelurahan Banyukuning Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang, pada bulan Oktober 2021 lalu,” ujarnya.

Modus kejadian disebutkan, berawal korban Priyo selaku pemilik counter Elang Cell berada di Jalan Kendalisodo Kelurahan Junggul Kecamatan Bandungan didatangi tersangka.

Saat itu tersangka beralasan hendak membeli HP Vivo Y12s. Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka membawa HP yang masih tersegel di depan etalase counter.

Selanjutnya, tersangka melancarkan akal bulusnya dengan meminjam sebuah HP OPPO A92 milik korban dengan alasan akan menghubungi rekannya untuk mengambilkan uang.

“Di saat korban lengah korban melarikan diri menggondol 2 buah HP tersebut. Kejadian baru dilaporkan ke Polsek Bandungan pada Kamis 28 Januari 2022,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Selasa (1/2/2022) pagi.

Setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan petugas, ternyata selama pelariannya tersangka tidak hanya melakukan penggelapan dan penipuan HP, namun juga melakukan penggelapan dan penipuan di lokasi lainnya, yakni 1 unit motor Honda Scoopy dan ung tunai sebesar Rp 2 juta.

“Hasil pengembangan penyidikan tersangka beraksi sedikitnya 5 TKP, diantaranya di wilayah Kecamatan Bandungan dan Kecamatan Jambu,” tandas Kapolres.

Aksi lainnya tersangka yang bikin gregetan dan meresahkan masyarakat, ia menjadikan sasaran anak sekolah dalam aksi penggelapan dan penipuan HP. Salah satunya milik pelajar SMP di Desa Jimbaran Kecamatan Bandungan.

Padahal HP tersebut menjadi alat penting korban untuk mengikuti kegiatan sekolah melalui daring.

“Saat ini penyidik masih mendalami penyidikan untuk mengembangkan kemungkinan masih ada aksi tersangka di wilayah lain,” tutupnya.

Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 (Empat) Tahun penjara. (kis/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here