
UNGARANNEWS.COM, JAKARTA– Gembong narkoba Murtala bin Ilyas melarikan diri dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Selain Murtala, ada enam tahanan kasus narkoba lainnya yang kabur dengan menjebol terali besi.
Peristiwa kaburnya para tahanan itu baru diketahui pada Selasa (12/11) pagi. Petugas Rutan Salemba yang melakukan pengecekan tahanan mengetahui para tahanan di Blok S kamar 16 tidak ada di tempatnya. Hingga saat ini pelaku kabur belum berhasil ditangkap.
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan pihaknya telah menonaktifkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Narkoba Salemba dan Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus), buntut kaburnya tahanan gembong narkoba Murtala cs. Kini Kementerian Imipas telah enunjuk Plt Karutan Narkoba Salemba.
“Sekarang sudah ditunjuk Pelaksana Karutan Narkoba dan KPLP,” tegas Agus, Kamis (14/11/2024).
Agus mengatakan pihaknya juga mendalami ada atau tidak kaitan tanggung jawab Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Salemba usai peristiwa Murtala cs yang terjadi di Rutan Salemba.
“Masih didalami apakah sampai tanggung jawabnya Kalapas Salemba,” jawab Agus saat ditanya perihal kemungkinan Kalapas Salemba juga dievaluasi.
Untuk diketahui, seperti dilansir dari detikcom, lapas berbeda dengan rutan. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan atau untuk melaksanakan pembinaan terhadap seseorang yang berstatus narapidana.
Sedangkan rutan adalah tempat bagi tahanan atau seseorang yang masih berstatus tersangka atau terdakwa. Dalam Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015, disebutkan rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
“Kalau terindikasi dugaan kelalaian dari hasil evaluasi dan investigasi, ya risikonya diganti,” ujar Agus.
Diketahui Murtala bersama enam tahanan dan napi lainnya diketahui kabur pada Selasa, 12 November 2024, pukul 07.50 WIB. Kaburnya Murtala cs ini diketahui saat Rutan Salemba tengah melakukan serah terima jaga antara regu jaga malam dan yang akan bertugas di pagi hari.
Setelah apel berlangsung, petugas rutan melakukan pengecekan dan perhitungan dari kamar ke kamar. Lalu, terdapat kamar yang ditemukan dalam keadaan pintu terkunci dari dalam.
Petugas rutan kemudian mendobrak pintu dan menemukan terali kamar dekat kamar mandi sudah dalam kondisi terpotong (terbuka). Namun petugas tidak menemukan alat yang diduga dipakai untuk memotong terali tersebut, kecuali adanya sandal, pakaian, dan topi.
Lalu, tujuh orang ini juga melarikan diri lewat gorong-gorong menggunakan alat bantu lain. Saat ini pengejaran terhadap ketujuh orang tahanan dan napi tersebut masih terus dilakukan.
Diketahui, para tahanan dan napi tersebut kabur pada Selasa (12/11) dini hari. Selain Murtala, enam orang lainnya juga kabur, yakni Meri Janwar bin Zainal Abidin (39), Maulana bin Sulaiman (29), Wahyudin bin Tamrin (47), Annas Alkarim bin Rusli (22), Agus Salim bin Nurdin (27), dan Jamaludin bin Ibrahim (29).
Gembong narkoba Murtala bin Ilyas melarikan diri dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Selain Murtala, ada enam tahanan kasus narkoba lainnya yang kabur dengan menjebol terali besi.
Peristiwa kaburnya para tahanan itu diketahui pada Selasa (12/11) pagi. Petugas Rutan Salemba yang melakukan pengecekan tahanan mengetahui para tahanan di Blok S kamar 16 tidak ada di tempatnya.
“Ketika petugas sedang melaksanakan pengecekan tahanan (apel pergantian jaga) dengan menghitung jumlah tahanan, ketika hendak menghitung tahanan di Blok S kamar 16, di kamar tersebut tidak terdapat tahanan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Petugas Rutan juga mendapati terali besi ventilasi sudah berlubang. Murtala cs diduga kabur dengan menjebol terali besi lubang angin tersebut.
“Dugaan sementara tahanan melarikan diri melalui lubang ventilasi yang digergaji,” katanya.
Lantas seperti apa sosok Murtala ini? Murtala sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, yang saat itu dipimpin AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Murtala Ilyas adalah gembong narkoba, residivis tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk ketiga kalinya sejak bebas dari penjara beberapa waktu lalu.
Kali ini, dia kembali ditangkap karena mengedarkan sabu 110 kg dari Malaysia ke Indonesia. Murtala sudah tiga kali mengedarkan sabu sejak dirinya bebas dari penjara.
“Kalau pengakuan dari Tersangka MT ini, yang bersangkutan sudah tiga kali memasukkan narkotika atau menyelundupkan narkotika dari wilayah luar ke Indonesia. Iya betul (tiga kali mengedarkan sejak bebas penjara),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Jaringan Murtala cs ini terungkap dalam penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 sampai Januari 2024. Total barang bukti narkoba yang disita polisi dari jaringan ini adalah 110 kg. (dtc/abi)