Tiga bocah yang terjaring operasi yustisi dalam rangka pelaksanaan PKM di jalan Gatot Subroto depan Kantor Bupati Semarang, Selasa (12/1/2021) pagi, dihukum menghafalkan bacaan teks Pancasila. FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Tiga bocah yang menumpang sebuah kendaraan bak terbuka dipaksa turun oleh anggota tim gabungan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, Selasa (12/1/2021) pagi.

Ketiganya kedapatan tidak menggunakan masker dinilai melanggar sejak diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hingga mendapatkan sanksi. Mereka mendapatkan sanksi harus mengucapkan teks Pancasila.

Kepala Tim Unit 2 Operasi Yustisi Ipda Sutarto menjelaskan operasi kali ini untuk mendukung pelaksanaan PKM di Kabupaten Semarang melibatkan tim gabungan dari unsur Polres Semarang, Kodim 0714/Salatiga, dan Satpol PP.

“Ada sebanyak 20 personil tim gabungan kita libatkan dalam operasi ini. Kita akan melaksanakan rutin selama pemberlakuan PKM sampai tanggal 25 Januari mendatang,” ujarnya di sela-sela kegiatan di jalan Gatot Subroto depan Kantor Bupati Semarang, Selasa (12/1/2021) pagi. Baca Juga: Puluhan Terjaring Operasi Masker, Seorang ASN Dihukum Nyanyi Indonesia Raya

Diketahui, kegiatan PKM resmi diberlakukan di Kabupaten Semarang selama dua pekan ke depan mulai hari Senin (11/1/2021) kemarin. Teknis pelaksanaannya tertuang dalam instruksi Bupati Semarang Nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Peran Camat hingga kepala desa dioptimalkan untuk mendukung kegiatan ini termasuk program jogo tonggo,” kata juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang dr Ani Raharjo MPPM di Ruang Bina Praja Kompleks Kantor Bupati Semarang.

Menurut Ani, ada tiga indikator yang menyebabkan Pemkab Semarang melaksanakan PKM. Pertama pertambahan kasus positif Covid-19 yang masih tinggi. Kemudian angka kesembuhan tercatat 75,37 persen dibawah angka nasional 83,24 persen. Sedangkan angka kematian mencapai 3,57 persen atau diatas angka nasional 2,91 persen.

“Ketiga indikator ini menjadi dasar Kita perlu melakukan PKM,” jelasnya.

Jika melihat zonasi risiko, lanjutnya,18 kecamatan termasuk zonasi resiko sedang. Hanya Kecamatan Ungaran Timur yang termasuk resiko tinggi.

Terkait pelaksanaan PKM, diatur pembatasan tempat dan jumlah tamu pada kegiatan sosial kemasyarakatan. Selain itu di perkantoran diberlakukan ketentuan bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen. Jam operasional sektor esensial termasuk pasar, restoran dan tempat umum lainnya dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Ketika ditanya tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dr Ani menegaskan jajarannya telah siap. Mekanisme pemberian vaksin telah diatur dengan sistem sehingga tidak terjadi penumpukan di fasilitas kesehatan pelaksana vaksinasi. Ditegaskan pula, telah disiapkan antisipasi kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI) yang mungkin terjadi. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here