Petugas Polres Semarang saat membagikan selebaran peraturan PPKM kepada para PKL, belum lama ini. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang menilai penertiban di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih tebang pilih. Masih ditemukan tempat usaha yang buka melebihi jam ditentukan dalam Instruksi Bupati Semarang.

“Saya dapat laporan dari pedagang. Di wilayah Ungaran masih ada pedagang yang disuruh tutup, tapi ada juga yang dibiarkan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening kepada UNGARANNEWS.COM, kemarin.

Menurut Bondan, pemberlakuan PPKM tebang pilih membuktikan Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang tidak serius melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Bupati Semarang.

“Rekomendasi DPRD kepada Satgas Covid-19 juga tidak pernah digubris. Pencegahan dan penanganan Covid-adalah tugas pemerintah bersama masyarakat, semua harus bergerak dan patuh terhadap peraturan. Semoga virus Corona segera hilang masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal,” ungkapnya.

Pernyataan serupa disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Semarang Joko Sriyono usai sidak pembatasan jam operasional ke perusahaan garmen. Sebagaimana ditentukan batas jam malam operasional sampai pukul 19.00. Baca Juga: Mulai Berlaku PKM, Tiga Bocah tak Bermasker Dihukum Baca Pancasila

Joko Sriyono menyebutkan masih banyak ditemukan tempat usaha yang melanggar. Seperti toko hingga rumah makan masih melayani pembeli. Ia menilai kondisi demikian seakan tidak ada bedanya antara adanya kegiatan PPKM atau tidak.

“Harusnya Pemkab Semarang bisa lebih tegas. PPKM kan untuk menekan penyebaran Covid-19, kalau begini ya sama saja,” tegasnya.

Menanggapi penilaian tersebut, Pj Sekda Kabupaten Semarang Suko Mardiono menyatakan, prinsipnya penerapan pemberlakuan regulasi dari pemerintah pusat maupun provinsi sudah ditindaklanjuti daerah tanpa ada pengecualian.

Berkaitan dengan kabar tebang pilih, Suko menegaskan, setelah dicek lapangan pedagang mengaku tidak tahu adanya kebijakan PPKM. Khususnya pedagang makanan yang berjualan hingga pagi hari.

“Inilah salah satu yang berat dilakukan ketika ada masyarakat mencari nafkah untuk kebutuhan harus tutup. Kami berusaha maksimal menerapkan regulasi PPKM,” katanya kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang dr Ani Raharjo MPPM mengatakan, PPKM secara resmi dilakukan di Kabupaten Semarang selama dua pekan ke depan mulai Senin (11/1/2021). Teknis pelaksanaannya tertuang dalam instruksi Bupati Semarang Nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Menurut Ani, ada tiga indikator yang menyebabkan Pemkab Semarang melaksanakan PKM. Pertama pertambahan kasus positif Covid-19 yang masih tinggi. Kemudian angka kesembuhan tercatat 75,37 persen di bawah angka nasional 83,24 persen. Sedangkan angka kematian mencapai 3,57 persen atau diatas angka nasional 2,91 persen.

“Ketiga indikator ini menjadi dasar kita perlu melakukan PKM,” jelasnya. Baca Juga: Mabuk di Karaoke Bersama PK, Oknum ASN Pati Dihukum Penurunan Pangkat 3 Tahun

Terkait pelaksanaan PKM, diatur pembatasan tempat dan jumlah tamu pada kegiatan sosial kemasyarakatan. Selain itu di perkantoran diberlakukan ketentuan bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen. Jam operasional sektor esensial termasuk pasar, restoran dan tempat umum lainnya dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. (abi/dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here